PSCS Cilacap menerima hukuman berupa penutupan sebagian stadion (Tribun Utara) untuk satu pertandingan sebagai tuan rumah dan denda sebesar Rp.12.500.000.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Pertandingan PSCS Cilacap dijatuhi denda Rp.10.000.000 karena kegagalan dalam menjaga keamanan, terutama terkait insiden penyalaan kembang api di hotel Tim Persekat dan penyerangan terhadap bus tim tersebut.
Sdr. Hexa Try Kusuma, ballboy pertandingan, dilarang bertugas dalam 2 pertandingan dan didenda Rp.37.500.000 karena terbukti melakukan provokasi kepada pemain lawan.
Selain itu, dua suporter PSCS Cilacap, Sdr. Priya Rizki dan Sdr. Bilal Abdul Rozak, dijatuhi sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama 5 tahun akibat aksi penyerangan terhadap bus Tim Persekat.
Sementara Tim Persekat terkena denda sebesar Rp.25.000.000 akibat perilaku tidak sportif pemainnya dalam pertandingan Pegadaian Liga 2 melawan PSCS Cilacap pada 22 Januari 2024.
Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua klub dan suporter sepak bola Indonesia untuk selalu mengedepankan nilai-nilai sportivitas dan menjunjung tinggi keamanan dalam setiap pertandingan.